MKP

PT PLN Nusantara Power Services mempunyai anak perusahaan PT Mitra Karya Prima (PT MKP) yang didirikan di Surabaya berdasarkan Akta tertanggal 23 September 2004 Nomor 16, dibuat dihadapan Notaris Nyonya Erna Anggraini Hutabarat, sarjana hukum, Akta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor C-14198 HT 01.01 tahun 2005 tertanggal 25 Mei 2005 dengan komposisi kepemilikan saham :


  1. 75% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan PT Nusantara Power dan
  2. 5% dimiliki oleh Koperasi Aneka Bakti.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-23735.AH.01.02 tahun 2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Persetujuan atas Akta Nomor 9 tertanggal 8 Februari 2013, total saham sebesar Rp. 2.717.391.000,- dengan susunan pemegang saham berubah menjadi :


  1. 92% dimiliki oleh PT PLN Nusantara Power Services sebesar Rp. 2.500.000.000,-
  2. 8% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteran PT PLN Nusantara Power sebesar Rp. 717.391.000,-

Maksud dan tujuan pendirian PT MKP adalah untuk menyelenggarakan usaha pelayanan jasa tenaga kerja berdasarkan prinsip industri dan niaga yang sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas (PT). Untuk mencapai tujuan tersebut PT MKP dapat melaksanakan:


  1. Kegiatan usaha penyedia jasa berupa tenaga kerja,
  2. Jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja,
  3. Jasa penyelenggara usaha teknik,
  4. Jasa konsultan manajemen ,
  5. Security manajemen,
  6. Jasa perawatan gedung dan jasa yang berkaitan dengan usaha PT MKP.