Benturan Kepentingan

This post is also available in: English

BENTURAN KEPENTINGAN

Adalah suatu situasi atau kondisi dimana lnsan Perusahaan dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu ketika mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
 
Dalam upaya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan Perusahaan, maka Direksi PT PLN Nusantara Services dan Dewan Komisaris PT PLN Nusantara Services telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor 141.K/010/DIR-PJBS/2020 dan 004.K/DEKOM-PJBS/2020 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Lingkungan PT PLN Nusantara Services, yang menjadi landasan hukum dalam memonitor benturan kepentingan
 
Bagaimana Pelaporannya?
Insan PLN NP Services yang mengalami benturan kepentingan wajib melaporkan dirinya dengan membuat surat pernyataan yang memuat deskripsi kejadian/kronologis situasi benturan kepentingan yang dialami dengan sebenar-benarnya. Pernyataan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Atasan Insan yang bersangkutan untuk kemudian dimonitoring dan dianalisa oleh Bidang yang bertanggungjawab dalam mengelola pelaporan Benturan Kepentingan yaitu Bidang Kepatuhan.
 
Bagaimana Upaya Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan?

Insan PLN NP Services harus melakukan pencegahan Benturan Kepentingan dengan cara-cara antara lain:
• Melaporkan Dokumen Pemilik Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku;
• Menghindari perangkapan jabatan;
• Menolak dan menghindari pemberian hadiah/Gratifikasi yang terkait jabatan;
• Menghindari melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan saat ini yang dapat mengganggu pekerjaan saat ini;
• Membatasi atau menghindari kepemilikan aset pada perusahaan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
• Menghindari dan membatasi diri untuk berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang dapat dipersepsikan Benturan Kepentingan oleh publik;
• Membatasi dan mengurangi kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
• Mendorong perbaikan sistem pengelolaan Benturan Kepentingan di Perusahaan untuk menutup celah pelanggaran terhadap aturan/kebijakan Benturan Kepentingan dan memfasilitasi pengelolaannya jika terjadi; dan
• Insan Perusahaan yang telah purnakarya, mengundurkan diri, atau diberhentikan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan/manajemen yang berwenang dalam pengambilan keputusan pada perusahaan pesaing, Mitra Usaha, atau calon Mitra Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak terbitnya keputusan purnakarya, pengunduran diri, atau pemberhentian tersebut.
 
DOWNLOAD Aturan SK Perusahaan Kami Tentang Benturan Kepentingan : SK Tahun 2020 Tentang Benturan Kepentingan