Gratifikasi

GRATIFIKASI

Adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga/pinjaman dengan bunga khusus, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam rangka untuk menjaga komitmen PT PLN Nusantara Power Services terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance maka telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN Nusantara Power Services nomor 119.1.K/020/DIR-PJBS/2018 dan 006.K/DEKOM-PJBS/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT PLN Nusantara Power Services.
 
Maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa segenap Insan PLN NP Services dilarang menerima bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, dari mitra kerja dan/atau Pihak ketiga lainnya terkait dengan hubungan kedinasan.
2. Insan PLN NP Services agar MENOLAK setiap bingkisan dan/atau hadiah dalam bentuk apapun dan MELAPORKAN penolakan ini kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
3. Insan PLN NP Services yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) dalam kondisi:.

  •   A. Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
  •   B. Pemberi Gratifikasi tidak diketahui.
      C. Penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima.
      D. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan.
      E. Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yaitu penolakan yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan peneriman dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Insan PLN NP Services. maka agar MELAPORKAN kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

4. Insan PLN NP Services yang menerima parcel/bingkisan atau hadiah lain (gratifikasi dalam bentuk barang) yang mudah busuk/rusak/cepat kadaluarsa dalam batas kewajaran, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) / Bidang Kepatuhan Kantor Pusat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerimaan dan disertai tanda bukti penyerahan barang kepada yayasan/panti sosial kemasyarakatan/pihak-pihak yang membutuhkan.
 

DOWNLOAD Peraturan Perusahaan Kami Tentang Gratifikasi : SK Tahun 2018 Tentang Gratifikasi

PLN NP Services menyediakan layanan Commissioning untuk memastikan seluruh sistem, peralatan, dan instalasi pembangkit listrik maupun fasilitas industri dapat beroperasi sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan target kinerja yang ditetapkan. Proses commissioning dilakukan secara terstruktur mulai dari pemeriksaan, pengujian, verifikasi, hingga serah terima operasional guna menjamin keandalan dan kesiapan aset sebelum digunakan secara penuh.

Melalui layanan Relocation, PLN NP Services mendukung kebutuhan pemindahan, pemasangan kembali, serta optimalisasi peralatan dan aset industri secara aman dan efisien. Layanan ini mencakup perencanaan teknis, pembongkaran, transportasi, instalasi ulang, pengujian, hingga recommissioning untuk memastikan peralatan dapat kembali beroperasi dengan performa yang optimal di lokasi baru.

PLN NP Services juga memiliki kompetensi dalam pelaksanaan First Year Inspection sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan aset setelah satu tahun masa operasi. Kegiatan inspeksi dilakukan secara menyeluruh terhadap peralatan utama maupun pendukung guna mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, meningkatkan reliability, serta memastikan performa aset tetap sesuai standar operasional dan keselamatan kerja.

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul, PLN NP Services menyediakan layanan Competency Certification yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai standar nasional maupun internasional. Program sertifikasi kompetensi dilaksanakan melalui proses asesmen yang profesional untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan teknis, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri ketenagalistrikan dan sektor energi.

Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam pengelolaan aset industri, PLN NP Services menghadirkan layanan Heavy Equipment Management yang mencakup pengelolaan alat berat secara terintegrasi mulai dari perencanaan penggunaan, pemeliharaan, inspeksi, monitoring performa, hingga optimalisasi siklus hidup aset. Layanan ini membantu pelanggan meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta mengurangi risiko gangguan pada aktivitas proyek maupun operasi industri.

PLN NP Services juga menyediakan Scaffolding Provision Services untuk mendukung berbagai pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, overhaul, inspeksi, dan proyek industri lainnya. Layanan penyediaan scaffolding dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kualitas material, serta standar kerja yang berlaku sehingga mampu memberikan akses kerja yang aman, efisien, dan sesuai kebutuhan proyek.

Untuk mendukung efisiensi energi dan perlindungan sistem industri, PLN NP Services menyediakan layanan Heat Insulation Work yang meliputi pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem insulasi termal pada berbagai fasilitas pembangkit dan industri. Pekerjaan heat insulation bertujuan mengurangi kehilangan panas, meningkatkan efisiensi energi, menjaga keselamatan kerja, serta melindungi peralatan dari pengaruh temperatur ekstrem selama operasional berlangsung.