
BENTURAN KEPENTINGAN
Adalah suatu situasi atau kondisi dimana lnsan Perusahaan dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu ketika mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Dalam upaya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan Perusahaan, maka Direksi PT PLN Nusantara Services dan Dewan Komisaris PT PLN Nusantara Services telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor 141.K/010/DIR-PJBS/2020 dan 004.K/DEKOM-PJBS/2020 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Lingkungan PT PLN Nusantara Services, yang menjadi landasan hukum dalam memonitor benturan kepentingan
Bagaimana Pelaporannya?
Insan PLN NP Services yang mengalami benturan kepentingan wajib melaporkan dirinya dengan membuat surat pernyataan yang memuat deskripsi kejadian/kronologis situasi benturan kepentingan yang dialami dengan sebenar-benarnya. Pernyataan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Atasan Insan yang bersangkutan untuk kemudian dimonitoring dan dianalisa oleh Bidang yang bertanggungjawab dalam mengelola pelaporan Benturan Kepentingan yaitu Bidang Kepatuhan.
Bagaimana Upaya Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan?
Insan PLN NP Services harus melakukan pencegahan Benturan Kepentingan dengan cara-cara antara lain:
• Melaporkan Dokumen Pemilik Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku;
• Menghindari perangkapan jabatan;
• Menolak dan menghindari pemberian hadiah/Gratifikasi yang terkait jabatan;
• Menghindari melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan saat ini yang dapat mengganggu pekerjaan saat ini;
• Membatasi atau menghindari kepemilikan aset pada perusahaan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
• Menghindari dan membatasi diri untuk berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku atau yang dapat dipersepsikan Benturan Kepentingan oleh publik;
• Membatasi dan mengurangi kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
• Mendorong perbaikan sistem pengelolaan Benturan Kepentingan di Perusahaan untuk menutup celah pelanggaran terhadap aturan/kebijakan Benturan Kepentingan dan memfasilitasi pengelolaannya jika terjadi; dan
• Insan Perusahaan yang telah purnakarya, mengundurkan diri, atau diberhentikan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan/manajemen yang berwenang dalam pengambilan keputusan pada perusahaan pesaing, Mitra Usaha, atau calon Mitra Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak terbitnya keputusan purnakarya, pengunduran diri, atau pemberhentian tersebut.
DOWNLOAD Aturan SK Perusahaan Kami Tentang Benturan Kepentingan : SK Tahun 2020 Tentang Benturan Kepentingan
PLN NP Services menyediakan layanan Commissioning untuk memastikan seluruh sistem, peralatan, dan instalasi pembangkit listrik maupun fasilitas industri dapat beroperasi sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan target kinerja yang ditetapkan. Proses commissioning dilakukan secara terstruktur mulai dari pemeriksaan, pengujian, verifikasi, hingga serah terima operasional guna menjamin keandalan dan kesiapan aset sebelum digunakan secara penuh.
Melalui layanan Relocation, PLN NP Services mendukung kebutuhan pemindahan, pemasangan kembali, serta optimalisasi peralatan dan aset industri secara aman dan efisien. Layanan ini mencakup perencanaan teknis, pembongkaran, transportasi, instalasi ulang, pengujian, hingga recommissioning untuk memastikan peralatan dapat kembali beroperasi dengan performa yang optimal di lokasi baru.
PLN NP Services juga memiliki kompetensi dalam pelaksanaan First Year Inspection sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan aset setelah satu tahun masa operasi. Kegiatan inspeksi dilakukan secara menyeluruh terhadap peralatan utama maupun pendukung guna mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, meningkatkan reliability, serta memastikan performa aset tetap sesuai standar operasional dan keselamatan kerja.
Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul, PLN NP Services menyediakan layanan Competency Certification yang bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai standar nasional maupun internasional. Program sertifikasi kompetensi dilaksanakan melalui proses asesmen yang profesional untuk memastikan tenaga kerja memiliki kemampuan teknis, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri ketenagalistrikan dan sektor energi.
Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam pengelolaan aset industri, PLN NP Services menghadirkan layanan Heavy Equipment Management yang mencakup pengelolaan alat berat secara terintegrasi mulai dari perencanaan penggunaan, pemeliharaan, inspeksi, monitoring performa, hingga optimalisasi siklus hidup aset. Layanan ini membantu pelanggan meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta mengurangi risiko gangguan pada aktivitas proyek maupun operasi industri.
PLN NP Services juga menyediakan Scaffolding Provision Services untuk mendukung berbagai pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, overhaul, inspeksi, dan proyek industri lainnya. Layanan penyediaan scaffolding dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kualitas material, serta standar kerja yang berlaku sehingga mampu memberikan akses kerja yang aman, efisien, dan sesuai kebutuhan proyek.
Untuk mendukung efisiensi energi dan perlindungan sistem industri, PLN NP Services menyediakan layanan Heat Insulation Work yang meliputi pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem insulasi termal pada berbagai fasilitas pembangkit dan industri. Pekerjaan heat insulation bertujuan mengurangi kehilangan panas, meningkatkan efisiensi energi, menjaga keselamatan kerja, serta melindungi peralatan dari pengaruh temperatur ekstrem selama operasional berlangsung.