HABITUASI SATWA LIAR (TAHURA) BUKIT MANGKOL
Potensi sumber daya alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melimpah membuat timbulnya pertambangan-pertambangan ilegal dan terjadinya alih fungsi kawasan hutan dengan membuka lahan untuk perkebunan sawit dan tambang ilegal yang merusak serta mengurangi habitat satwa liar. Kegiatan ini berdampak pada menurunnya populasi satwa liar di habitat aslinya.
Upaya PT PLN Nusantara Power Services Unit PLTU 3 BABEL (PLTU Bangka) dalam memberikan perhatian yang lebih pada isu perlindungan keanekaragaman hayati di Pulau Bangka direalisasikan dengan melakukan kerjasama dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) serta menggandeng Lembaga konservasi, ALOBI, yaitu melepaskan satwa liar pada Taman Hutan Raya (Tahura) di area Pulau Bangka. Salah satu kegiatan dalam program ini yaitu penyediaan kandang habituasi untuk membantu satwa liar mengembalikan insting liarnya dan dapat beradaptasi ketika dilepaskan. Disediakan juga camera trap yang berfungsi sebagai fasilitas pendukung untuk memantau perkembangan satwa liar di kandang habituasi.
Per tahun 2024, ALOBI telah melepaskan kurang lebih sejumlah 92 individu satwa. Sedangkan per tahun 2025 satwa liar yang dilepaskan di Tahura Bukit Mangkol sejumlah 103 individu satwa liar. Beberapa spesies satwa liar yang berhasil dilepas diantaranya yaitu spesies endemik Bangka yang mulai terancam punah seperti Kukang, Trenggiling, Tarsius, dan Mengkubung.
Gambar 1. Kukang, Trenggiling, Ayam Sempidan, dan Tenggalung Civet
Gambar 2. Grafik Absolut Program Habituasi Satwa Liar Tahura Bukit Mangkol
Gambar 3. Pelepasliaran Satwa Endemik oleh PT PLN Nusantara Power Services bersama ALOBI Foundation


